Permasalahan permukiman kumuh menjadi salah satu isu utama pembangunan perkotaan yang cukup menjadi polemik karena upaya penanganan dari waktu ke waktu yang telah dilakukan berbanding lurus dengan terus berkembangnya kawasan kumuh dan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru. Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan warganya. Di sisi lain di bidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial masyarakat. Pemenuhan akan kebutuhan saran dan prasarana lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak belum sepenuhnya dapat disediakan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat sendiri, sehingga daya dukung sarana dan prasarana lingkungan permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya memberikan kontribusi terjadinya lingkungan permukiman yang buruk, tidak sehat dan kumuh. Menurut UU No. 4 Pasal 22 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman: permukiman kumuh adalah permukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luas yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum lingkungan rendah tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya.1 Lahan legal yang kurang layak tersebut dapat diartikan sebagai lahan yang kurang layak dari segi penyediaan saran dan prasarana pelayanan umum, rendahnya mutu pelayanan air minum, drenase, limbah, persampahan serta masalah kepadatan bangunan yang dapat berdampak pada pemenuhan proteksi kebakaran.